Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Gross Split Hanya Berlaku untuk Migas
BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada perubahan aturan di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha di tengah berbagai spekulasi yang berkembang terkait kebijakan pertambangan.
Bahlil mengatakan pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan intensif untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjaga iklim investasi sekaligus mendukung program hilirisasi nasional.
"hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir satu setengah jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," kata Bahlil.
Ia menegaskan skema Gross Split yang selama ini menjadi perbincangan hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan di sektor minerba.
"Yang pertama, bahwa teman-teman media sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganus perhitungan Gross Split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Selain menjamin kepastian regulasi, pemerintah juga berkomitmen menjaga pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi yang telah berinvestasi di Indonesia. Menurut Bahlil, keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan industri akan menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Yang kedua, dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kita tercinta terkait dengan hilirisasi maka kewajiban pemerintah khususnya di Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya apa? Industri bisa berjalan," katanya.
Terkait komoditas batu bara dan sektor pertambangan lainnya, pemerintah juga terus memantau perkembangan geopolitik global yang memengaruhi harga komoditas dunia. Salah satunya adalah ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada fluktuasi harga.
Bahlil mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
"Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil memastikan pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir karena aturan yang berlaku tetap dipertahankan. Pemerintah hanya akan menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan prioritas kepada UMKM dan sektor tertentu untuk mendukung hilirisasi dan peningkatan nilai tambah.
"Yang ketiga, bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga. Cuma memang dalam undang-undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," ujar Bahlil.
Di akhir pernyataannya, Bahlil meminta pelaku usaha dan masyarakat mengacu pada informasi resmi pemerintah agar tidak terpengaruh informasi yang keliru terkait kebijakan pertambangan.
"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri SDM menyampaikan ini sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan dan kalau tidak ada yang jelas tanya ke saya. Jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan. Demikian, terima kasih."
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







