Dipanggil KPK 22 Agustus, Lisa Mariana Janji Bongkar Kasus

BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus model, Lisa Mariana, mengaku akan dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/8/2025) mendatang.
“Tapi jangan lupa tanggal 22 kita ketemu di KPK. Gue bakal bongkar, gue janji sama kalian,” kata Lisa melalui akun media sosialnya, dikutip Rabu (20/8/2025).
Meski belum jelas apa yang akan dibongkar, Lisa menyatakan bahwa langkah ini menyusul hasil tes DNA yang menyatakan anaknya bukan anak kandung dari Ridwan Kamil (RK).
“Hasilnya bakal negatif itu gue udah tahu. Santai, gue bakal bongkar yang lainnya. Tanggal 22 gue di KPK, bakal jadi saksi. Stay tune aja ya, gue bakal bongkar... sakit hati,” ujarnya.
Bahkan, Lisa sempat menyampaikan pernyataan bernada sarkastis, menyebut bahwa RK akan bertanggung jawab atas perbuatannya di akhirat. Ia juga menegaskan akan mengungkap informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK.
“Nggak, gue nggak pernah malu. Gue tahu hasilnya bakal negatif. Udah, jalani aja. RK, tanggung jawab di akhirat ya. Kan udah dibilang, berarti anak tuyul,” tuturnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, belum memberikan penjelasan terkait pernyataan Lisa soal pemanggilan oleh KPK. Ia hanya memastikan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingi,” kata Jhon saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
KPK Benarkan Pemanggilan Lisa Mariana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Lisa Mariana dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (22/8/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penggelembungan atau mark-up anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar,” ujar Fitroh kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/8/2025).
Duduk Perkara Kasus Bank BJB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran iklan di Bank BJB. Dua di antaranya berasal dari internal bank, yaitu:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary
- Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu:
- Kin Asikin Dulmanan
- Suhendrik
- Sophan Jaya Kusuma
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 pada 4 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Bank BJB diduga bekerja sama dengan sejumlah agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di berbagai media. Kerja sama tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik mark-up atau penggelembungan anggaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu