Jangan Remehkan, Parasit Cacing Bisa Timbulkan Pengapuran di Otot Jantung

BeritaNasional.com - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari UI, dr. Asmoko Resta Permana Sp.JP(K) FIHA mengatakan, parasit cacing yang berkembang biak di dalam tubuh bisa menyebabkan kerusakan di organ jantung dan terjadi pengapuran.
“Jadi dia kalau mampir ke jantung jadi pengapuran di ototnya, itu akan bikin irama jantung terganggu, kalau pengapurannya luas maka pompa jantung bisa terganggu juga, karena selaputnya akan kaku dan termasuk ototnya juga,” kata Asmoko.
Konsultan kardiologi pediatrik dan penyakit jantung bawaan ini mengatakan, parasit cacing bisa mengenai banyak organ dalam tubuh, karena ikut mengalir di peredaran darah dari makanan yang tidak dimasak atau daging yang memang banyak mengandung telur cacing, atau dari benda kotor yang masuk melalui saluran cerna.
Cacing akan bertelur di dalam tubuh hingga berbentuk kista dan beredar ke semua organ melalui pembuluh darah mulai dari otot, otak dan jantung.
Asmoko mengatakan, parasit cacing yang masuk ke aliran jantung bisa merusak dan mengganggu irama kelistrikan jantung.
“Yang paling sering terjadi "listrik" nya jadi pelan, iramanya atau jadi terlalu cepat, pokoknya tidak normal iramanya,” jelasnya.
Dokter di Siloam Heart Hospital ini mengatakan parasit cacing akan menginfeksi tubuh sekitar dua minggu sampai satu atau dua bulan tergantung berapa banyak jumlah parasit cacing yang masuk ke tubuh.
Ia juga menjelaskan gejala yang timbul jika terinfeksi parasit cacing adalah berdebar, sakit dada saat terlentang karena peradangan selaput atau otot jantung, dan sesak.
Namun pada anak-anak, Asmoko menjelaskan gejala yang timbul antara lain denyut jantung lebih pelan atau lebih cepat dari normal, namun bukan berhenti mendadak.
“Lebih ke denyutnya pelan atau lebih cepet dari normal. Tapi kalau dia tiba-tiba berhenti karena parasit itu enggak, gangguan kelistrikan jantung yang tiba-tiba berhenti itu yang keturunan, lain lagi dengan parasit,” kata Asmoko.
Sumber: Antara
HUKUM | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
HUKUM | 6 jam yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu