Bagaimana Cara Menggunakan Kasa? Berikut Ulasannya

BeritaNasional.com - Kasa perban medis merupakan material penting dalam pertolongan pertama dan perawatan luka.
Melansir laman Halodoc, umumnya terbuat dari serat kapas yang diproses hingga steril, kasa digunakan untuk melindungi luka dari kontaminasi eksternal dan membantu proses penyembuhan.
Kasa memiliki kemampuan menyerap cairan seperti darah atau eksudat dari luka, menjaga area luka tetap kering dan bersih.
Jenis-Jenis Kasa Medis
Terdapat beberapa jenis kasa medis yang umum digunakan, antara lain:
1. Kasa steril: Jenis yang paling umum digunakan untuk menutup luka bersih.
2. Kasa non-steril: Digunakan untuk membersihkan area sekitar luka, bukan untuk menutup luka langsung.
3. Kasa absorben: Memiliki daya serap tinggi, cocok untuk luka dengan eksudat banyak.
4. Kasa dengan kandungan antiseptik: Mengandung zat antiseptik seperti silver yang membantu mencegah infeksi.
Fungsi Kasa Perban Medis
Kasa perban medis memiliki beberapa fungsi utama:
1. Menyerap eksudat: Menyerap cairan dari luka untuk menjaga kelembapan yang optimal.
2. Melindungi luka: Mencegah kontaminasi bakteri dan kotoran dari luar.
3. Mendukung penyembuhan: Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk proses regenerasi jaringan.
4. Menekan perdarahan: Memberikan tekanan ringan untuk menghentikan perdarahan kecil.
Berikut adalah langkah-langkah membalut luka dengan kasa yang benar.
1. Cuci tangan: Pastikan tangan bersih sebelum menyentuh luka.
2. Bersihkan luka: Gunakan cairan antiseptik yang direkomendasikan dokter.
3. Keringkan luka: Tepuk-tepuk lembut dengan kasa steril.
4. Letakkan kasa: Tutup luka dengan kasa steril. Pastikan seluruh permukaan luka tertutup.
5. Balut dengan perban: Gunakan perban elastis atau plester untuk menahan kasa pada tempatnya. Jangan balut terlalu kencang.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu