Perkara Korupsi Iklan BJB, KPK Sita Mercy Presiden BJ Habibie

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie terkait dugaan korupsi mark up iklan BJB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya hendak mendalami soal penyitaan sebuah mobil Mercedes Benz.
Mercy yang disita KPK dalam perkara ini masih atas nama BJ Habibie. Asep mengatakan hal itu yang membuat mobil tersebut bernilai tinggi.
"(Yang akan didalami) salah satunya adalah terkait dengan masalah mobil, yang akan kita dalami seperti itu," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Mobil tersebut saat ini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Ia juga belum mengetahui keberadaan mobil itu.
"Saya tidak tahu apakah itu mobilnya ada berada di siapa ya. Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih atas nama papanya, ya," kata Asep.
Terkait pemanggilan Ilham, KPK sudah menjadwalkannya, Jumat (22/8/2025) namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, minggu depan atau di minggu depannya lagi dijadwalkan," kata dia.
Pada kesempatan itu, Asep ingin mengonfirmasi menyoal mobil dan aliran dana perkara BJB.
"Termasuk juga tadi, ini terkait dengan pertanyaan yang pertama, kita sedang melakukan cross-check terhadap setiap aliran dana," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Ilham juga akan mendalami aliran uang dalam dana non-budjeter yang dikelola BJB.
"Ini kan digunakan oleh siapa, untuk apa, ini kan kemudian didalami dari pihak-pihak yang dipanggil dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Budi.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu