BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Nelayan Diminta Waspada

Oleh: Harits Tryan
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi air laut. (Foto/Freepik)
Ilustrasi gelombang tinggi air laut. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di sejumlah perairan Indonesia pada 26–29 Agustus 2025.

“Dimohon masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir wilayah yang berpotensi dilanda gelombang tinggi agar tetap waspada,” tulis BMKG dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

BMKG mencatat pola angin di wilayah utara Indonesia umumnya bertiup dari arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan 6–30 knot. Sementara itu, di wilayah selatan Indonesia angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 4–30 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Karimata bagian utara, Samudra Hindia barat Bengkulu hingga Lampung, Samudra Hindia selatan Jawa, serta Samudra Pasifik utara Papua.

Kondisi atmosfer tersebut memicu gelombang setinggi 1,25–2,5 meter di beberapa wilayah, antara lain Selat Malaka bagian utara, Laut Jawa bagian timur, Laut Bali, Laut Sawu, Laut Sumbawa, Laut Sulawesi bagian tengah hingga timur, Laut Maluku, serta Laut Natuna Utara.

Sementara itu, gelombang lebih tinggi dengan kisaran 2,5–4 meter diperkirakan terjadi di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Samudra Hindia selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT), serta perairan selatan Jawa dan Bali.

BMKG menegaskan, potensi gelombang tinggi ini berisiko mengganggu keselamatan pelayaran. Masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku transportasi laut, diminta meningkatkan kewaspadaan. Risiko bahaya terutama mengancam perahu nelayan pada kecepatan angin di atas 15 knot dan gelombang lebih dari 1,25 meter, kapal tongkang pada angin di atas 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter, serta kapal feri pada angin di atas 21 knot dengan gelombang melebihi 2,5 meter.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: