Pemerintah Ungkap Alasan UU Haji Direvisi, Ada Sejumlah Kelemahan

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan alasan perlu ada perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, selama ini, masih ada kelemahan dalam penyelenggaraan haji.
"Perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah," ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah terhadap pengesahan RUU Haji di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025).
Kelemahan tersebut adalah pemerintah yang belum optimal memanfaatkan kuota haji. Termasuk kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selanjutnya, pembinaan jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada periode berikutnya belum optimal. Lalu, belum ada pengawasan warga negara Indonesia terhadap jemaah jalur undangan.
"Belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," jelas Supratman.
Kemudian, masih belum ada mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji jika terjadi kenaikan biaya.
"Lalu, belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri," jelas Supratman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu