Pemkot Ambon Dukung 100 Pasangan Resmikan Pernikahan secara Negara

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi menikah resmi (Foto/Country magazine )
Ilustrasi menikah resmi (Foto/Country magazine )

BeritaNasional.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah bagi sebanyak 100 pasangan suami isteri yang selama ini belum memiliki status hukum perkawinan secara negara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Ambon, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, dan Pengadilan Agama yang telah disepakati sejak tahun 2023 hingga sekarang.

"Ini pelayanan terpadu untuk memastikan status perkawinan dan status kependudukan kepada saudara-saudara yang selama ini sudah hidup bersama secara agama, tetapi secara pemerintahan negara belum," kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan banyak dari peserta sidang telah hidup bersama secara agama, namun belum tercatat secara resmi di mata hukum negara.

Lewat program ini, kata dia, para peserta sidang akan memperoleh buku nikah yang sah secara hukum negara, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi.

“Kegiatan ini menunjukkan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan administrasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya pada 4 Agustus 2025 Pemkot Ambon bersama Kemenag dan Pengadilan Agama Kelas I Ambon kembali melakukan penandatanganan MoU tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.

Bodewin menjelaskan kegiatan ini telah menjadi agenda rutin tiap tahun dan merupakan bentuk sinergisitas lintas lembaga dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen resmi terkait status perkawinan maupun administrasi kependudukan.

Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi secara konsisten dalam mewujudkan kerja sama tersebut.

Diharapkan, melalui kerja sama ini pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum memiliki akta atau buku nikah, dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status pernikahan mereka.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: