Cegah Rabies, Warga Diminta Tak Sembunyikan Hewannya untuk Divaksin

BeritaNasional.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Pertanian dan Peternakan setempat meminta partisipasi masyarakat, khususnya para pemilik Hewan Penular Rabies (HPR), untuk mengantisipasi penularan virus tersebut di daerah setempat.
"Kita harus sama-sama bekerja mengantisipasi penularan rabies," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Ende Gadir H Ibrahim.
Ia mengatakan, pengalaman petugas kesehatan hewan yang melakukan vaksinasi pada tahun 2024 lalu menemukan banyak warga yang enggan untuk mengikuti vaksinasi dan menyembunyikan hewan peliharaannya.
"Kendalanya kalau kita vaksin kadang-kadang warga yang punya anjing sembunyikan di kebun dan mereka menghilangkan tanda atau kalung sebagai penanda kalau sudah vaksin, ini kan membingungkan kita," katanya.
Ia menekankan tidak melepasliarkan HPR tanpa pengawasan dan membawa HPR ke lokasi vaksinasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemilik HPR terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Lebih lanjut juga menjelaskan hingga tahun 2024 sekitar 14 ribu HPR di Ende telah menjalani vaksinasi rabies dari sekitar 50 ribuan HPR.
"Kami sudah ajukan untuk persiapan 16 ribu lebih HPR untuk segera divaksin karena instruksi Gubernur NTT terkait pembatasan pergerakan HPR itu untuk beberapa titik yang tinggi tingkat penyerangan HPR," katanya.
Selain itu pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT tentang Pembatasan Pergerakan HPR di NTT dengan meminta vaksin anti-rabies, sebab saat ini Pemkab Ende tidak memiliki stok vaksin rabies.
Dalam instruksi tersebut setiap pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan pembatasan HPR dan melakukan vaksinasi rabies serentak pada 1 September hingga 1 November 2025.
"Tentunya dalam mengatasi rabies ini kami ambil langkah untuk vaksinasi HPR yang belum tervaksin sejak tahun lalu," katanya.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu