DPR Janji RUU Perampasan Aset Dikerjakan Usai Revisi KUHAP Kelar

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR RI menjamin RUU Perampasan Aset akan menjadi agenda yang akan dibahas. Setelah DPR merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan sejumlah kalangan beberapa hari terakhir. Aspirasi itu kembali disampaikan perwakilan mahasiswa saat berdialog dengan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR perlu menyelesaikan KUHAP lebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih secara hukum.
"Tadi sudah disampaikan ke adek-adek mahasiswa bahwa RUU Perampasan Aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," ungkap Dasco usai dialog dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dasco mengaku telah meminta kepada Komisi III DPR RI segera merampungkan revisi KUHAP dalam waktu dekat. Saat ini revisi KUHAP tertahan untuk disahkan karena masih menerima aspirasi publik.
"Nah ini undang-undang KUHAPnya masih menerima partisipasi publik tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan kepada mahasiswa bahwa RUU Perampasan Aset ini saling berkaitan dengan undang-undang lainnya. yaitu UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga KUHAP.
Maka itu, DPR ingin menyelesaikan KUHAP terlebih dahulu agar isi RUU Perampasan Aset tidak saling tumpang tindih. Namun, Saan berjanji KUHAP akan diselesaikan secepatnya agar bisa masuk agenda pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Karena ini terkait empat undang-undang, ini terkait Perampasan Aset, KUHAP, TPPU dan Tipikor supaya tidak saling tumpang tindih satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. KUHAP akan dikejar ya secepatnya," ujar Saan.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu