Tanggapan Kompol Cosmas setelah Disanksi Pecat: Tak Ada Niat Buat Orang Celaka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 20:55 WIB
Suasana sidang etik Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik. (Foto/Istimewa)
Suasana sidang etik Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae saat sidang etik. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korp Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku di hadapan majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ada niatan mencelakai orang.

Hal itu disampaikan setelah sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas tragedi pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal dilindas kendaraan taktis (rantis) baracuda Brimob yang dipimpin Cosmas.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas usai sidang putusan etik di ruang sidang TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

Bahkan, dia sempat membela bahwa apa yang terjadi pada saat itu di luar pengetahuannya. Dia baru tahu ada korban saat mobil yang dikomandoinya melintas dan viral di media sosial.

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dan, kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, sambil menangis, dia meminta maaf dan mengucapkan duka mendalam kepada keluarga Affan. Apa yang terjadi saat itu tidak pernah terlintas ada niat jahat.

“Tetapi, sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” tuturnya.

Meski begitu, terkait sanksi PTDH, Cosmas memutuskan untuk mengambil opsi pikir-pikir. Pilihan ini adalah kesempatan bagi dirinya apakah menerima sanksi PTDH atau mengajukan banding.

“Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini. Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dan bicara dengan keluarga besar. salam hormat saya,” tuturnya.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi hukuman sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KEPP, Rabu (3/9/2025).

Adapun, hukuman pemecatan diikuti juga sanksi administratif penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 agustus sampai 3 September 2025 di ruang Patsus Div Propam Polri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: