Bripka Rohmat Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik Hari Ini

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terhadap anggota terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan hari ini, Kamis (4/9/2025).
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik hari ini digelar untuk anggota Brimob Polda metro Jaya Bripka Rohmat selaku sopir mobil rantis baracuda Brimob.
"Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujar Agus kepada wartawan.
Sidang ini digelar setelah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada sidang Rabu (3/9/2025).
Setelah sidang Bripka Rohmat, secara bergiliran akan dilanjutkan sidang untuk lima anggota Brimob lainnya. Yakni, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes David masuk kategori pelanggaran sedang.
Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," tandasnya.
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terancam sanksi etik imbas tragedi Affan ojol yang meninggal setelah dilindas rantis berisi tujuh Brimob tersebut
Mereka adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) yang telah dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat.
Kemudian, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang.
“Seperti diketahui, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pada Sabtu (30/8/2025).
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu