Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 08 September 2025 | 14:18 WIB
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah DPR menyerahkan draf kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menyatakan tidak ada keraguan dari sisi pemerintah untuk segera membahas RUU ini. 

"Kami siap membahas RUU itu, tergantung Pak Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk, Menteri mana yang akan ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tentang Perampasan Aset ini," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Ia juga menyambut baik informasi bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pembahasan RUU ini. 

Menurut dia, pemerintah mempersilakan DPR untuk segera merevisi atau menambahi draf RUU tersebut. 

"Kami persilakan DPR segera merevisi atau menambahi, itu serahkan pada DPR," tambahnya.

Penegasan dari Menko Kumham Imipas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya sudah meminta DPR untuk segera membahas RUU tersebut. 

Yusril mengungkapkan, RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023.

"Dalam surat Presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham, serta satu menteri lain, untuk mewakili Presiden membahas RUU ini. Hanya saja sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," jelas Yusril.

Mengingat belum adanya pembahasan, Prabowo telah kembali meminta Puan Maharani selaku Ketua DPR agar lembaga legislatif segera mengambil langkah untuk membahas RUU ini.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas sudah melakukan rapat dengan DPR untuk merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

"RUU Perampasan Aset sudah dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2025-2026 dan akan segera dibahas tahun ini," ujarnya.

Ia berharap RUU ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: