Ditjen Bimas Hindu Usulkan 2.418 Formasi Guru Pendidikan Agama Hindu

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama sedang mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Agama Hindu (JFGPAH). Tahun ini, Ditjen Bimas Hindu telah mengusulkan 2.418 formasi JFGPAH.
Pengajuan formasi ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan 191.296 kebutuhan jabatan fungsional Kementerian Agama yang telah disetujui Menteri PANRB pada rapat 21 Juli 2025. Rincian formasi meliputi 967 formasi Ahli Pertama, 731 formasi Ahli Muda, 660 formasi Ahli Madya, dan 60 formasi Ahli Utama.
Menurut Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, pengajuan ini dilakukan berdasarkan hasil perhitungan sistem formasi.gtk.kemendikbud.go.id yang menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
“Penambahan formasi ini diharapkan mampu memperkuat peran guru agama Hindu dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta membentuk generasi religius, cerdas, dan berkarakter,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Guru Pendidikan Agama Hindu memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing rohani yang menanamkan nilai-nilai ajaran Weda dalam kehidupan siswa.
Dengan adanya tambahan ribuan formasi baru, diharapkan distribusi guru agama Hindu di berbagai daerah, terutama wilayah dengan jumlah umat Hindu yang besar, dapat lebih merata.
"Dengan adanya tambahan formasi ini, diharapkan para guru Pendidikan Agama Hindu dapat semakin berperan aktif dalam mencetak generasi yang religius, berkarakter, sekaligus mampu mengimplementasikan ajaran Weda dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Usulan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat sistem pendidikan agama di Indonesia.
"Jika disetujui, formasi baru ini akan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan agama Hindu yang berkualitas di tanah air," tukasnya.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu