Menko Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 September 2025 | 16:58 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Bachtiar)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI membuka dialog dengan CEO Malaka Project sekaligus akademisi Ferry Irwandi.

“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril dalam keteranganya, Kamis (11/9/2025).

Sebab, Yusril memandang apabila TNI merasa tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial mengandung unsur dugaan pidana, harus dilakukan kajian lebih mendalam dan dapat dibuktikan.

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Yusril, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian masalah.

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” imbuhnya.

Saran ini diberikan Yusril sebagai tanggapan atas rencana TNI yang akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Di mana, pengaduan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025,” terangnya 

“Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” sambung dia.

Namun begitu, Yusril menilai TNI yang lebih dulu melakukan konsultasi dengan pihak Polri merupakan langkah tepat. Karena kepatuhan terhadap aturan sebagai yang telah dijelaskan lebih lanjut lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: