Temuan Industri Berisiko Radiasi, Pemerintah Perketat Pengawasan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 12 September 2025 | 19:45 WIB
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan. (BeritaNasional/istimewa)
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -   Temuan bahan makanan (udang) yang mengandung bahan berbahaya yang kemudian ditolak oleh Amerika Serikat, membuat pemerintah memberikan perhatian serius terhadap semua potensi alam yang berisiko terpapar bahan berbahaya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan memerketat pengawasan terhadap industri berisiko radiasi setelah ditemukan indikasi sumber cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan mengatakan pemantauan lapangan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, melainkan juga menyasar pengelola kawasan dan industri lain di sekitarnya.

"Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang sengaja melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Rizal dilansir Antara, Jumat (12/9/2025)

Ia menjelaskan langkah penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) merupakan bagian dari upaya mencegah risiko pencemaran lebih lanjut.

"Pemasangan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), selain untuk menghentikan risiko, juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya radiasi," kata Rizal.

KLH/BPLH memastikan penegakan hukum akan ditempuh secara pidana maupun perdata, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penanganan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan Bareskrim Polri, sementara aspek perdata terkait kerugian lingkungan juga menjadi fokus penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya industri logam dan sektor terkait untuk mematuhi standar keselamatan.

"Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

KLH/BPLH bersama Bapeten, BRIN, serta aparat penegak hukum lain akan terus berkoordinasi memastikan keamanan pangan ekspor, perlindungan masyarakat, serta kelestarian lingkungan yang berbasis radiasi. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: