Polri Bongkar Industri Kosmetik Ilegal Pakai Merkuri di Cirebon Omset Puluhan Juta, Ini Daftarnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Mei 2026 | 16:09 WIB
Beberapa bahan kimi yang digunakan industri kosmetik ilegal salah satunya merkuri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Beberapa bahan kimi yang digunakan industri kosmetik ilegal salah satunya merkuri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kejahatan pelindungan konsumen dalam bentuk produk kosmetik ilegal di beberapa tempat daerah Cirebon Jawa Barat (Jabar).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kosmetik hasil produk skala industri rumahan ini dipastikan turut mengandung merkuri dan tanpa ijin edar dari BPOM sesuai UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran sedian farmasi tanpa izin edar BPOM mengandung bahan berbahaya Merkuri di daerah Cirebon,” sebut Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2026).

Dari lokasi pertama yang merupakan tempat pengiriman barang di Jalan Fatahillah, Perbutulan, Sumber, Cirebon, petugas mengamankan tiga orang yakni dua karyawan R (26) dan RA (18), lalu pemilik akun Lou Glow inisial SA (27).

“Mengaku sebagai karyawan dan Tim juga menemukan barang bukti 3 karung paket (kosmetik Lou Glow) siap edar,” sebutnya.

Berbekal keterangan dari tiga orang yang diamankan, petugas akhirnya bergerak ke lokasi kedua di daerah Kaliwadas, Sumber, Cirebon dengan menangkap seorang inisial NS (35) yang merupakan rekan dari usaha bisnis kosmetik ilegal tersebut.

“Masih terdapat satu orang lagi yang merupakan rekan usaha yaitu atas nama NS,” ucapnya.

Setelah NS berhasil ditangkap, akhirnya terungkap lokasi ketiga di Gegunung, Cirebon yang menjadi gudang penyimpanan ratusan botol kimia sebagai bahan baku kosmetik ilegal tanpa ijin edar BPOM. 

“Setalah itu Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap alamat tersebut dan menemukan berbagai macam kosmetik yang siap edar dan beberapa bahan baku dari kosmetik tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, usaha kosmetik ilegal ini digerakan SA dan NS secara terpisah. Dengan menjual produk berbahan merkuri dengan merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska.

“Semua merk tersebut mengandung merkuri sesuai dengan hasil laboratorium forensik,” tuturnya.

Seluruh kosmetik ini diproduksi oleh NS secara otodidak dibantu R sebagai pegawai. Dengan omset jualan melalui media sosial mencapai Rp50 juta per/bulan yang dimulai sejak 2024 silam.

“NS mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal dari Youtube. Kosmetik dengan dua ukuran yaitu kemasan 15 gram dijual harga Rp12.000 dan kemasan 30 gram dijual dgn harga Rp 24.000,” sebutnya.

Selanjutnya untuk tersangka SA turut dibantu RA sebagai pegawai telah menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2025. Dengan modal melihat YouTube keduanya memproduksi kosmetik ilegal dengan berbahan merkuri.

“Akun penjualan TikTok milik S, Lyawzskin dan Lou Glow. Omset penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta,” ungkap dia.

Saat ini keempat pelaku telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dengan pendalaman pidana yang dilanggar seduai Pasal 435 Undang -undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: