Bentuk Satgas Bahaya Radiasi, Menko Pangan: Ini Upaya Lindungi Masyarakat dan Industri Udang

BeritaNasional.com - Penemuan udang yang disebut terkontaminasi dengan logam berat menjadi perhatian serius. Pemerintah pun membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kerawanan bahaya radiasi radionuklida Cs-137 dan kesehatan pada masyarakat berisiko terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan satgas tersebut dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dan industri udang tanah air.
Secara spesifik ia menuturkan satgas inj dibentuk terkait dugaan pencemaran Cesium-137 (Cs-137) pada ekspor udang beku dari Cikande Banten, yang berujung pada kebijakan penarikan sejumlah kontainer oleh Amerika Serikat. Satgas ini bertujuan untuk melakukan investigasi, diplomasi, hingga memulihkan kepercayaan pasar internasional.
"Saya pastikan pemerintah bergerak cepat, hati-hati, dan sesuai standar internasional. Keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Kami hadir untuk melindungi nelayan, pekerja dan pelaku usaha dari dampak isu ini," ujarnya, Jumat (12/9/2025)
Upaya menjaga kepercayaan pasar internasional, lanjut Zulhas menjadi salah satu poin utama. Pemerintah telah melakukan komunikasi aktif dengan berbagai lembaga internasional, antara lain International Atomic Energy Agency (IAEA), US Food and Drug Administration (FDA), US Customs and Border Protection (CBP), dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Selain itu, jalur diplomasi juga ditempuh dengan Amerika Serikat dan negara mitra dagang potensial untuk memastikan persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan nelayan, pelaku usaha, serta industri udang tanah air.
Langkah cepat ini juga disebutny sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa industri udang Indonesia tetap aman, sehat dan kompetitif di pasar global. (Antara)
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu