Capai Kesepakatan Dispensasi, Ribuan Kontainer Udang Indonesia Masuk AS

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 20 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Impor udang dari Indonesia (Foto/Pixabay)
Impor udang dari Indonesia (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Pemerintah telah mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Hal ini membuat ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan menuju Amerika Serikat (AS) diizinkan masuk ke negara tersebut.

Kesepakatan ini tercapai pada 18 Oktober waktu setempat, setelah serangkaian perundingan intensif menyusul diterbitkannya kebijakan impor baru oleh pemerintah AS, yakni Import Alert (IA) #99-52, yang akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini, dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan setelah melalui sejumlah perundingan intensif dalam forum khusus bersama FDA, para pemangku kebijakan tingkat tinggi akhirnya memberikan persetujuan atas masuknya ribuan kontainer udang dari Indonesia.

“Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober 2025,” ujarnya. 

Import Alert #99-52 adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh FDA yang menetapkan pengawasan ketat terhadap produk udang asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa dan Lampung, untuk memastikan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 31 Oktober 2025, dan mewajibkan setiap produk dari wilayah terdampak untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium-137 yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum dapat masuk ke pasar AS.

Kebijakan Import Alert #99-52 ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekspor dan pemangku kepentingan industri udang nasional.

Pasalnya, saat aturan tersebut diumumkan, ribuan kontainer udang Indonesia telah berada di jalur pengiriman dan diperkirakan akan tiba di AS melewati tenggat waktu yang ditetapkan, tanpa dokumen tambahan yang disyaratkan oleh regulasi baru.

“Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” ucapnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: