76.181 Siswa di Papua Menerima Manfaat Program MBG

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat menyebutkan sebanyak 76.181 siswa yang tersebar di enam kabupaten dan kota di wilayah itu telah menerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Pendidikan Papua Chistian Sohilait di Jayapura mengatakan, enam kabupaten dan kota yang telah melaksanakan yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Biak Numfor, Keerom dan Kepulauan Yapen.
"Sedangkan Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen dan Supiori belum melaksanakan dikarenakan adanya kendala," katanya.
Menurut Chistian, pihaknya berharap dengan kunjungan perdana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting dan sekaligus tonggak awal memastikan perhatian serius dari Pemerintah Pusat.
"Pendidikan anak-anak Papua menjadi prioritas utama dalam sektor pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan generasi mendatang."ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mendukung penyediaan makanan, sudah ada 25 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kota Jayapura dengan sembilan yayasan, lalu Kabupaten Jayapura delapan, Sarmi memiliki dua dapur, Yapen empat dapur, Biak Numfor satu dapur, dan Keerom satu dapur.
"Beberapa daerah seperti Mamberamo Raya, Waropen, dan Supiori belum menyampaikan laporan pelaksanaan MBG. Kondisi ini akan dibahas dalam rapat kerja Dinas Pendidikan Papua pada Jumat mendatang," ujarnya.
Dia menambahkan program MBG masih dalam tahap awal sehingga perlu evaluasi menyeluruh meliputi ketersediaan stok pangan, variasi menu, serta dampak kesehatan dan perilaku belajar siswa.
"Kami mengakui masih ada kendala-kendala dalam pelaksanaan MBG di sekolah di antaranya adanya orang tua menolak MBG sehingga anak-anak tidak diijinkan makan dan menerima MBG ini akan dibahas kembali," ujarnya.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu