BGN Syaratkan Mitra MBG Wajib Berbadan Hukum, Ini Alasannya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 17 September 2025 | 05:00 WIB
Program Makan Bergizi Gratis. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Program Makan Bergizi Gratis. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan bahwa mitra yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki status badan hukum.

 Aturan ini diterapkan untuk memastikan pasokan bahan pangan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.

Staf Ahli Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Rustandi Wira Manggala menjelaskan bahwa syarat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada negara.

“Itu merupakan pertanggungjawaban kepada negara, sehingga aturan main minimal berbadan hukum,” kata Wira yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (16/9/2025).

Wira menambahkan, mitra yang berbadan hukum seperti koperasi atau CV lebih mudah diawasi. Hal ini dapat meminimalkan risiko penipuan yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat penerima manfaat. 

Setiap mitra juga harus bisa meyakinkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bahwa mereka mampu menyediakan bahan pangan berkualitas dan tepat waktu.

Lebih lanjut, mitra yang telah berbadan hukum memiliki keunggulan, seperti izin edar, sertifikasi keamanan pangan, dan sertifikasi produk halal. Ini menjamin makanan yang disalurkan kepada masyarakat aman dan sehat.

“Ikan masih segar, tahu dan tempe juga tidak busuk, sayur masih segar. Intinya adalah layak dimakan, sehingga saat dimasak tidak berakibat makanan itu menjadi sia-sia akibat basi dan sebagainya,” jelas Wira.

BGN juga tidak segan untuk memasukkan mitra ke dalam daftar hitam jika bahan makanan yang disalurkan tidak layak konsumsi. Wira mengingatkan para pemasok untuk menjaga kepercayaan dengan memastikan kualitas, ketepatan waktu, dan jumlah bahan pangan sesuai permintaan.

“Supplier tolong dijaga kepercayaan dengan memberikan bahan pokok kepada SPPG tepat waktu, tepat sasaran, dan kualitas bagus dengan jumlah sesuai yang diminta,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: