Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Pemberantasan Pencucian Uang

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU.
Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo pada Senin (25/8/2025).
Berdasarkan salinan dokumen dari Sekretariat Negara yang diterima, posisi Yusril sebagai ketua berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.
"Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," bunyi Perpres tersebut, Selasa (18/9/2025).
Kemudian, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto didapuk menjadi wakil ketua, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Keanggotaan komite juga diperluas dengan melibatkan 18 kementerian dan lembaga, antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, sejumlah menteri juga masuk dalam komite, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Perpres tersebut juga memuat pasal 32A yang mengatur mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja. Mekanisme itu nantinya akan ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
Pemerintah berharap, perombakan keanggotaan ini dapat memperkuat koordinasi nasional, memastikan sinergi kebijakan antar-lembaga, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman tindak pidana pencucian uang.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 11 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu