Alasan Adrian Gunadi Belum Bisa Dibawa Pulang Meski Sudah Masuk Red Notice

BeritaNasional.com - Divisi Hubinter Polri telah menerima penerbitan status red notice eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi yang merupakan buronan otoritas jasa keuangan (OJK) diketahui berada di Doha, Qatar.
"Sudah lama kami ajukan Red Notice tersebut dan sudah terbit," kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dihubungi, dikutip Minggu (21/9/2025).
Walaupun begitu, Untung menjelaskan terkait tidak ada namanya Adrian Gunadi dalam situs Interpol yang sempat dilihat pada Jumat (19/9/2025) dikarenakan aksesnya hanya bisa dilakukan petugas.
Sementara untuk buronan asal İndonesia terlihat ada delapan nama yakni Pratama Fredy (40), Pietruschka Evelina Fadil (63), Pietruschka Manfred Armin (66), Mendomba Randy (49), Kurniawan Edo (40), Daschbach Richard Jude (88), Nugroho Sofyan Iskandar (57), dan Djatmiko Febri Irwansyah (43).
"Ada (di situs Interpol), yang bisa lihat hanya aparat penegak hukum. Memang tidak semua IRN itu dipublish dan dan dapat dilihat oleh masyarakat umum," tuturnya.
Untung juga mengemukakan bahwa kendala terkait pemulangan Adrian terjadi lantaran otoritas Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority.
"Mereka tidak mau dilakukan melalui mekanisme Interpol Channel yaitu Handling Over ataupun Deportasi. Itu kendalanya," ujar dia.
Maka dari itu, Untung mengaku tidak bisa bisa serta merta mendesak pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia meskipun sudah berstatus Interpol. Terlebih, Adrian tidak berstatus tahanan, namun menjadi subjek pengawasan aparat.
"Tidak ditahan namun sdh menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN [International Red Notice] terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu