KPK Ajak Masyarakat Laporkan Harta Pejabat yang Tidak Tercantum di LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 September 2025 | 08:31 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya kekayaan pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan membuka akses bagi publik untuk melihat data LHKPN para pejabat.

"Masyarakat bisa memberikan masukan atau informasi tambahan, jika mengetahui ada harta atau aset yang dimiliki seorang penyelenggara negara atau pejabat publik ada belum dilaporkan dalam LHKPN-nya," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (23/9/2025).

Menurut Budi, KPK telah menyiapkan sistem pelaporan melalui laman resmi ilhkpn.kpk.go.id yang menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan.

"Maka dalam sistem yang dibangun oleh KPK yaitu di website ilhkpn.kpk.go.id ada menu yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan tambahan informasi kepada KPK," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud keterbukaan KPK sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam memerangi korupsi.

"Sehingga kita melihat, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak hanya soal transparansi, tapi juga akses berikutnya yaitu memberikan masukan jika mengetahui adanya informasi atau data yang belum lengkap dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara dalam LHKPN," kata Budi.

Belakangan, laporan harta kekayaan milik Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menjadi perbincangan publik lantaran sejak 2019 nilainya tercatat selalu minus.

Tak hanya Wahyudin, masyarakat juga menyoroti LHKPN Wali Kota Prabumulih, Arlan, usai mobil yang dipakai anaknya ke sekolah sempat viral dan diketahui tidak masuk dalam laporannya.

Budi menyebut KPK akan memverifikasi LHKPN keduanya untuk memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan.

"Semuanya nanti akan dicek, apakah memang ada laporan yang belum lengkap. Maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," tandas Budi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: