KPK Fokus Ungkap Korupsi Jalan di Sumut, Topan Ginting Disorot soal Harta

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:49 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji Septo)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya akan berfokus pada penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai tanggapan terkait harta Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga tidak dilaporkan.

“Ya, kita akan fokus dulu ke proses penegakan hukumnya. Dalam perkara tersebut, KPK juga masih melakukan kegiatan penggeledahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Budi enggan membeberkan lokasi penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia memastikan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti.

“Untuk lokasinya belum bisa kami sampaikan karena memang ini bagian dari beberapa rangkaian kegiatan di sana,” tuturnya.

Budi menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan tim penyidik.

“Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang, ya. Jadi OTT ini adalah pintu awal, bukan pintu terakhir,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa KPK membuka peluang untuk mendalami proyek-proyek lain yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

“Termasuk peran-peran pihak lain serta aliran-aliran uangnya. Pihak mana saja yang kemudian menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.

Selain Topan Obaja Putra Ginting, KPK juga menetapkan tersangka Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.

Lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Hingga kini, KPK telah menyita uang senilai Rp 231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Dalam perkara ini, TOP, RES, dan HEL melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, KIR dan RAY melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: