Kubu Agus Ungkap Mahkamah Partai Tak Keluarkan Surat Keterangan untuk Mardiono sebagai Ketum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan, Ade Irfan Pulungan. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan, Ade Irfan Pulungan. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Politikus PPP kubu Agus Suparmanto, Thobahul Aftoni, mengungkap dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Muhamad Mardiono.

Salah satu dasarnya adalah tidak dipenuhi formill pengajuan pendaftaran kepengurusan kubu Mardiono. Sebab, tidak ada surat pernyataan Mahkamah Partai tentang tidak ada perselisihan internal di PPP.

"Ada satu persyaratan yang kami yakini tidak dipenuhi secara formil oleh pengajuan Pak Mardiono. Yaitu, surat pernyataan dari Mahkamah Partai tentang tidak ada perselisihan internal parpol," ujarnya di Jakarta pada Sabtu (4/9/2025).

Aftoni menjelaskan, secara terbuka, ketua Mahkamah PPP telah menyampaikan tidak pernah memberikan keterangan kepada calon lain. Mahkamah PPP hanya mengeluarkan surat kepada Muktamar X PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum.

"Karena secara terbuka ketua Mahkamah Partai juga telah menyampaikan tidak mengeluarkan surat keterangan kepada calon lain," ujarnya.

"Mahkamah Partai hanya mengeluarkan surat kepada muktamar yang sudah menjalankan mekanisme yang ditempuh dan memilih Agus Suparmanto," sambungnya.

Diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar X. SK tersebut menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman menambahkan kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan pada Selasa, 30 September 2025, sedangkan kubu PPP Agus Suparmanto baru mendaftar ke Kemenkum pada Rabu (1/10/2025).

Pendaftaran kepengurusan yang diajukan Mardiono langsung disahkan setelah penelitian berkas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Berdasarkan penelitian, Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum masih mengacu pada AD/ART yang disahkan sebelumnya, tanpa perubahan.

"Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: