Mardiono Berharap Tidak Ada Gugatan Kepengurusan PPP yang Disahkan Kementerian Hukum

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono berharap kubu yang tidak puas dengan pengesahan kepengurusan PPP di Kementerian Hukum tidak melakukan gugatan ke pengadilan. Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum terkait struktur kepengurusan PPP kepemimpinan Mardiono.
"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada," ujar Mardiono di kediamannya, kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Mardiono yakin kepengurusannya tidak digugat karena PPP dalam satu naungan keluarga besar. Ia mengajak seluruh kader PPP untuk bersatu.
"Saya yakin karena kita semua itu sebenarnya satu keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan, dan kita berkumpul ini dalam rangka untuk membangun persatuan dan kesatuan, menjaga demokrasi, kita bersama-sama dengan pemerintah untuk kita membangun persatuan," ujarnya.
Diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa pihaknya telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar X. Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman mengungkapkan kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan pada Selasa, 30 September 2025, sedangkan kubu PPP Agus Suparmanto baru mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada Rabu (1/10/2025).
Pendaftaran kepengurusan yang diajukan Mardiono langsung disahkan setelah penelitian berkas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Berdasarkan penelitian tersebut, Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum masih berdasarkan AD/ART yang disahkan dalam Muktamar X sebelumnya karena tidak ada perubahan.
"Maka, setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang menggunakan AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar lalu, dan itu tidak berubah," jelasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu