KPK Dalami TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah Direktur Cirebon Energi Prasarana sebagai saksi.
“Detail terkait dengan hasil pemeriksaannya nanti akan kami update. Namun demikian terkait dengan TPPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (5/7/2025).
Budi menjelaskan, TPPU tersebut diusut agar negara bisa mengembalikan aset yang dicuri para koruptor. Ia berharap pemulihan aset bisa dilakukan dengan cara itu.
“Semangatnya adalah bagaimana kita bisa optimal mengembalikan pemulihan keuangan negara ya atau mengembalikan kerugian negara yang telah timbul akibat tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ia mengatakan, tim penyidik juga melakukan metode follow the money atau mengikuti aliran dana korupsi yang keluar dan berpotensi dirampas KPK.
“Dalam TPPU ini pasti dilakukan follow the money ya, aliran uangnya ke mana saja. Sehingga kita bisa melakukan perampasan terhadap uang ataupun aset-aset dari uang korupsi,” kata dia.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Oktober 2018 dan telah menetapkan beberapa tersangka.
Di antaranya, General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, dan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya. Sedangkan Sutikno memberi suap senilai Rp 4 miliar terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu