Dasco Ungkap Alasan Revisi UU BUMN Diajukan oleh Pemerintah

BeritaNasional.com - Pemerintah mengajukan revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025 dan sedang dibahas oleh Komisi VI DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi UU BUMN itu awalnya bertujuan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya tentang wakil menteri yang saat ini menjabat komisaris BUMN hanya boleh paling lama sampai dua tahun mendatang.
"Jadi begini, yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodasi atau memasukkan beberapa putusan MK terkait BUMN. Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kedua, banyak masukan masyarakat saat pembahasan revisi UU BUMN pada awal 2025. Salah satunya polemik pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Dalam perubahan keempat, UU BUMN akan dimasukan aturan bahwa penyelenggara BUMN merupakan penyelenggara negara.
"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco.
Kemudian, Kementerian BUMN dipertimbangkan untuk diubah menjadi badan. Saat ini, Kementerian BUMN hanya menjadi regulator serta pemegang saham Seri A. Fungsi-fungsi operasionalnya diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujar Dasco.
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu