Kabareskrim Polri Tegaskan Ratusan Tersangka Kericuhan Agustus Bukan Pendemo, Melainkan Perusuh

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 September 2025 | 16:36 WIB
Mahasiswa demo (Foto/Instagram)
Mahasiswa demo (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri mengumumkan data terkini terkait perkembangan penindakan hukum terhadap demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, bahwa proses penegakan hukum dilakukan bukan terhadap para pendemo, melainkan terhadap perusuh berdasarkan barang bukti yang berhasil didapat oleh kepolisian.

"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata Syahar saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Maka dari itu, Syahar menekankan bahwa untuk proses penegakan hukum, Polri akan terus mengusut tuntas dengan terus melakukan penyidikan terhadap tragedi kerusuhan akhir Agustus lalu.

“Polri komitmen penegakan hukum, proses penyidikan terus lanjut," ujar Syahar.

Sebelumnya, ratusan tersangka tersebut berdasarkan 246 laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian.

Dari 959 tersangka itu, 664 merupakan orang dewasa dan 295 sisanya adalah anak-anak.

Dari 295 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum, karena penyidik memutuskan memberi diversi terhadap 68 anak atau tidak diproses hukum.

Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Ada yang disangkakan Pasal 160 dan 161 KUHP, Pasal 170 KUHP, termasuk Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, dan 406 KUHP. Sebagian tersangka juga dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Sementara terkait sebaran data tersangka yang telah ditangani adalah sebagai berikut:

1. Polda Jambi (3 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

2. Polda Lampung (1 Tersangka Dewasa) (7 Anak)

3. Polda Sumsel (12 Tersangka Dewasa) (3 Anak)

4. Polda Banten (2 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

5. Polda Metro Jaya (200 Tersangka Dewasa) (32 Anak)

6. Polda Jabar (80 Tersangka Dewasa) (31 Anak)

7. Polda Jateng (80 Tersangka Dewasa) (56 Anak)

8. Polda Jatim (185 Tersangka Dewasa) (140 Anak)

9. Polda DIY (4 Tersangka Dewasa) (1 Anak)

10. Polda Bali (10 Tersangka Dewasa) (4 Anak)

11. Polda NTB (15 Tersangka Dewasa) (6 Anak)

12. Polda Kalbar (1 Tersangka Dewasa) (3 Anak)

13. Polda Kaltim (7 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

14. Polda Sulbar (2 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)

15. Polda Sulsel (46 Tersangka Dewasa) (12 Anak)

16. Bareskrim Polri (5 Tersangka Dewasa) (Nihil Anak)sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: