Larangan Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Disepakati dalam Revisi UU BUMN

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN bersama pemerintah telah menyepakati larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen (sebagai komisaris BUMN)," ujar Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Larangan rangkap jabatan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Komisi VI juga mendengar aspirasi masyarakat yang menolak menteri rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Jadi seluruh harapan. Jadi gini, yang perlu dipahami sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini disahkan, kami DPR sudah mendengar berbagai masukan dan aspirasi masyarakat," kata Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Sementara itu, mengenai aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) rangkap jabatan sebagai komisaris, belum disepakati dalam draf terbaru revisi UU BUMN. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Panja Komisi VI akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Dalam pembahasan DIM, aturan ini belum disepakati karena bertabrakan dengan UU ASN yang memperbolehkan ASN merangkap komisaris BUMN. Oleh karena itu, perlu dibahas lebih lanjut.
"Kalau di Undang-Undang MD3, anggota DPR enggak boleh. Jelas tuh, enggak boleh rangkap jabatan. Tapi di Undang-Undang ASN, diperbolehkan. Nah, ini yang akan kita bahas bersama," jelas Andre.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu