Kementerian BUMN Dihapus dalam Revisi UU BUMN, Diganti Lembaga Ditetapkan Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 25 September 2025 | 19:21 WIB
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade (Beritanasional/Ahda)
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Kementerian BUMN telah disepakati dihapus. Hal tersebut telah disepakati dalam perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Panja RUU BUMN Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah dalam Rapat Panja yang digelar Kamis (25/9/2025).

Kementerian BUMN diganti dengan lembaga yang ditetapkan oleh presiden melalui peraturan presiden (Perpres).

"Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi, lalu diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres," kata Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Lembaga tersebut akan berbentuk badan. Andre menyerahkan sepenuhnya kepada presiden apa nama badan baru yang mengurus BUMN.

"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco, namanya badan penyelenggara BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat Menteri," ujar Andre.

Badan tersebut akan dikepalai pejabat setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Fungsi badan pengelola BUMN ini berfungsi sebagai pemegang saham Seri A sebagai perwakilan pemerintah, regulator dan menerima laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga Danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," jelas Andre.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: