Rekening Dormant BNI Senilai Rp 204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Punya Pengusaha Tanah

BeritaNasional.com - Kepemilikan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol Candy alias Ken dan Dwi Hartono Cs akhirnya terkuak. Dari hasil penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri rekening itu milik seorang pengusaha tanah berinisial S.
Demikian disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf bahwa fakta sindikat ini cuma butuh 17 menit untuk menguras isi rekening yang bernilai Rp 204 miliar tersebut.
“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi, Kamis (25/9/2025).
Kejahatan dari para sindikat ini terbilang cukup rapi, mulai dari pemilihan waktu sore hari dengan harapan bisa lolos dari sistem deteksi internal bank BUMN. Sampai memberi ancaman agar Kacab BRI inisial AP bisa menyerahkan user ID core banking kepada NAT mantan teller.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar kelima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," katanya.
Tercatat dalam pengungkapan ini ada total sembilan orang ditetapkan. sebagai tersangka ditetapkan, berikut rincian perannya;
1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu, perannya memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia;
2. GRH (43) selaku consumer relations manager, perannya sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu;
3. Candy alias Ken (41), selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;
4. DR (44), perannya sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia;
5. NAT (36), dengan peran sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan;
6. R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;
7. TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan;
8. Dwi Hartono (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;
9. IS (60), perannya sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu