Poin-poin Kesepakatan Revisi UU BUMN, Begini Isinya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 25 September 2025 | 19:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade (Beritanasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rapat Panja digelar pada Kamis (25/9/2025).

"Ya, teman-teman kan sudah menyaksikan bahwa rapat panja revisi undang-undang BUMN ini hari ini kan berjalan secara terbuka ya, live dan terbuka, bisa disaksikan untuk seluruh masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade usai rapat.

Andre memaparkan sejumlah poin-poin revisi UU BUMN yang telah disepakati antara Panja Komisi VI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej.

Poin pertama adalah mengenai audit BPK. Pada aturan lama audit BPK hanya untuk tujuan tertentu. Sehingga diubah bahwa KPK dibolehkan mengaudit BUMN sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jadi seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku," jelas Andre.

Kedua, mengenai pejabat BUMN disebut bukan penyelenggara negara yang masuk dalam revisi ketiga UU BUMN pada awal tahun 2025 ini. Ketentuan tersebut dihapus dalam draf terbaru revisi UU BUMN.

"Nah, kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus. Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujar Andre.

Ketiga, telah disepakati penghapusan Kementerian BUMN. Dalam draf revisi UU BUMN disepakati Kementerian BUMN menjadi lembaga. Presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan lembaga yang mengurus BUMN ini melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Andre mengatakan, lembaganya akan berbentuk badan. Ia mengamini namanya sesuai yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yaitu Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). 

Andre memastikan bahwa lembaga ini terpisah dengan BPI Danantara. Lembaga ini akan dipimpin oleh jabatan setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden.

"Bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," jelasnya.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa lembaga yang mengurus BUMN akan berfungsi menjadi pemegang saham Seri A, regulator dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melaporkan juga harus melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada lembaga tersebut. 

"Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," jelas politikus Gerindra ini.

Poin perubahan utama UU BUMN berikutnya adalah ditegaskan larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen (sebagai komisaris)," ujar Andre.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: