KPK Pertimbangkan Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam lasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu dipertimbangkan karena sebagian dana yang diduga berasal dari korupsi sudah dialihkan menjadi aset lain.
“Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, property lainnya. Kita akan TPPU-kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, penerapan pasal TPPU akan dilakukan apabila penyidik sudah memiliki cukup bukti. Untuk perkara utamanya sendiri, KPK sejauh ini belum mengumumkan penetapan tersangka.
“Itu kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, Asep meminta publik bersabar karena pihaknya saat ini sedang menyisir biro travel haji yang berada di Jawa Timur.
“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya. Saat ini (penyidik) sedang ada di Jawa Timur,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, keberadaan tim penyidik di Jawa Timur merupakan bagian dari proses penyelidikan karena pihak-pihak terkait dalam perkara ini tidak hanya terpusat di satu wilayah.
“Karena di Jawa Timur, kita, kan ini tersebar di seluruh Indonesia, travel-nya. Kalau jemahnya sudah jelas,” katanya.
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 melibatkan banyak pihak, khususnya biro travel yang tersebar di berbagai daerah.
Kuota haji yang dipermasalahkan pun tidak hanya terkait dengan satu perusahaan, melainkan melibatkan banyak agen perjalanan.
“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja. Di seluruh travel,” tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya proses verifikasi di setiap travel penyelenggara haji. Sebab, pola dugaan penyimpangan berbeda-beda di tiap biro, sehingga KPK perlu melakukan pemeriksaan secara detail.
“Jadi kita, masing-masing travel kita, dan itu masing-masing travel berbeda-beda. Berbeda-beda, makanya kita harus ngecek, mohon bersabar,” jelasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu