Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Haji Provinsi Dibagi Berdasarkan Jumlah Pendaftarnya

Oleh: Kiswondari
Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Seragamkan daftar tunggu, kuota haji provinsi dibagi berdasarkan jumlah pendaftarnya. (Foto/Instagram Dahnil)
Seragamkan daftar tunggu, kuota haji provinsi dibagi berdasarkan jumlah pendaftarnya. (Foto/Instagram Dahnil)

BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 H/2026 M dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji di suatu provinsi. Jika pendaftar di suatu provinsi lebih banyak akan mendapat kuota haji lebih besar dan sebaliknya.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/10/2025). 

Pada penyelenggaraan haji tahun depan, Dahnil menjelaskan, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen). Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah).

Dahnil menjelaskan, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Haji dan Umrah, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.

Menurut Dahnil yang pernah menjabat Juru Bicara Prabowo Subianto ini, sistem ini dinilai lebih adil, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.

“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” terang Wamen.

Dahnil menjelaskan, melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, dia meniolai, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multi-years yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara. Kemenhaj pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui sistem pembagian kuota ini, Dahnil berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: