Adu Klaim Ketua Umum PPP Sah Mardiono vs Agus Suparmanto

BeritaNasional.com - Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, diwarnai perpecahan dua kubu yang saling mengeklaim sah sebagai ketua umum partai berlambang Ka'bah periode 2025–2030. Yaitu, kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Mardiono mengaku terpilih secara aklamasi setelah jalannya Muktamar X diwarnai kericuhan. Pada agenda Muktamar ini, kubu Mardiono mengeklaim 80 persen muktamirin setuju agar diambil langkah cepat dan memilih ketua umum secara aklamasi. Mardiono mengklaim didukung 30 DPW.
"Kalau memang organisasi ini memanggil, ya itu sudah menjadi kewajiban saya," ujar Mardiono pada Sabtu (27/9/2025).
Pernyataan Mardiono telah secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum langsung dibantah Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Ia menilai penetapan ketua umum melalui sidang paripurna I tidak masuk akal dan menyalahi aturan organisasi. Pria yang akrab disapa Rommy ini mengatakan laporan pertanggungjawaban Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum PPP juga ditolak sejumlah kader agar tidak kembali memimpin PPP.
"Adalah tidak masuk akal dan menyalahi aturan organisasi apa pun bahwa sidang paripurna I langsung menetapkan terpilihnya ketua umum. Jelas-jelas pada saat pidato di arena pembukaan, Mardiono diteriaki "Yang Gagal Mundur" dan "Perubahan" dari seluruh penjuru forum arena ruang sidang. Tidaklah masuk akal, hawa penolakan yang begitu besar atas kepemimpinan Mardiono justru berakhir dengan terpilihnya Mardiono secara aklamasi," ujar Rommy.
Faksi Rommy sendiri mengklaim ketua umum terpilih adalah Agus Suparmanto secara aklamasi. Kubu Romy menggelar sidang paripurna Muktamar sebanyak delapan kali setelah kubu Mardiono mengambil keputusan di tempat yang sama.
Dalam Muktamar yang digelar kubu Rommy, disepakati perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai tentang persyaratan calon ketua umum harus memiliki kartu tanda anggota dan pernah menjadi pejabat di tingkat eksekutif, legislatif atau yudikatif di tingkat pusat.
Dalam prosesnya, Agus Suparmanto menjadi calon tunggal ketua umum dan dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, Agus dinyatakan secara aklamasi menjadi ketua umum PPP.
Kemudian, dalam prosesnya, Agus Suparmanto telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon tunggal ketua umum. Agus dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
"Karena itu, kami perlu menegaskan Muktamar PPP ke-10 2025 telah usai dan telah terpilih Haji Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia yang akan mulai bekerja mulai malam ini untuk menyusun kepengurusan dan diberikan waktu berdasarkan anggaran rumah tangga PPP selama 30 hari ke depan," jelas Rommy saat Tasyakuran Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Sementara itu, Agus Suparmanto menegaskan bahwa dirinya terpilih menjadi ketua umum secara sah melalui Muktamar. Ia menilai ada perbedaan pendapat dengan kubu Mardiono merupakan dinamika biasa dalam parta.
"Memang kan ini dinamika ada perbedaan otomatis proses ini kita sesuaikan ataupun ikut aturan-aturan yang berlaku jadi pada dasarnya sesuai yang rekan-rekan lihat hari ini dijelaskan oleh panitia bahwa prosesnya muktamar dari awal sampai akhir telah dijelaskan secara detail dan clear apabila terjadi klaim, ya itu hak warga negara untuk mengklaim tapi memang kita mengikuti aturan yang berlaku," ujar Agus.
Adu Klaim Legalitas Ketum
Kubu Mardiono menilai pemilihan Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP tidak memiliki legalitas. Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya menilai Muktamar yang digelar Romy cs ilegal karena tidak memenuhi kuorum forum musyawarah.
"Ya, ilegal lah (aklamasi Agus)," kata Andi kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
"Kalau bicara tentang korumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, korumnya itu," tegasnya.
Sementara, Andi menyebut Muktamar yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum adalah yang sah karena digelar oleh panitia yang legal dibentuk oleh pengurus pusat partai. Dari segi persyaratan, Mardiono dinyatakan memenuhi syarat pada AD/ART yang tidak diubah. Yaitu harus berpengalaman menjadi pengurus harian DPP minimal satu periode di struktur DPP.
"Nah, kemudian kan dari sisi itu kan dan persyaratannya ada kan memang yang memenuhi syarat hanya Pak Mardiono selaku Plt Ketua Umum. Dan kemudian memang tidak ada lagi calon lain ya dianggap kemudian itu aklamasi pada saat sidang awal di buka itu," ujarnya.
Sementara itu, Rommy menilai penetapan Mardiono sebagai ketua umum tidak sah karena tidak digelar dalam forum Muktamar. Ia menyebut Mardiono menyatakan terpilih secara aklamasi di lantai 10 Hotel Mercure, Ancol.
"Tentulah tidak mungkin sebuah Muktamar PPP yang pesertanya seperti yang rekan-rekan lihat di sini jumlahnya ada 1.304 kemudian berkumpul di salah satu kamar satu hotel mengatakan bahwa telah terpilih secara aklamasi seorang ketua umum," ujarnya.
Pernyataan Rommy pun dibantah oleh Wakil Ketua Umum PPP kubu Mardiono, Amir Uskara. Ia menegaskan Mardiono tidak terpilih di kamar hotel, tetapi dalam sidang di ballroom hotel yang menjadi tempat digelarnya Muktamar. Mardiono hanya memberikan pernyataan ke media di kamar hotel.
"Tidak benar aklamasi dilaksanakan di kamar hotel, itu konferensi pers setelah sidang aklamasi di ballroom hotel," ujar Amir kepada wartawan pada Minggu (28/9/2025).
Amir mengaku sebagai pimpinan sidang telah mengetuk palu penetapan Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi karena telah disetujui oleh muktamirin.
"Saya mengetuk palu setelah mendengar kata setuju di forum yang sah dan dihadiri langsung oleh muktamirin, maunya mereka kan memang ada korban dan membuat rusuh itu semua. Sudah mereka desain sejak awal, kami tidak ingin makin banyak korban," ujarnya.
Advertorial | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu