Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Apakah Libur?

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 29 September 2025 | 23:00 WIB
Hari Kesaktian Pancasila. (Foto/freepik)
Hari Kesaktian Pancasila. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini merupakan momen untuk merefleksikan kembali nilai-nilai fundamental yaitu Pancasila yang menjadi landasan negara kita.

Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan untuk mengenang kembali peristiwa sejarah kelam G30S/PKI yang terjadi pada 1965, sekaligus meneguhkan kembali Pancasila sebagai dasar negara.

Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila pertama kali dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor: KEP-977/10/1969 tanggal 3 Oktober 1969. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Keppres No. 153 tahun 1967, yang menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Meski memiliki nilai historis penting, pemerintah menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila bukan hari libur nasional atau tanggal merah. Dengan demikian, kegiatan perkantoran, sekolah, dan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan normal seperti biasa.

Setiap tahunnya, pemerintah menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara nasional, biasanya dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara turut hadir dalam upacara tersebut.

Selain di tingkat pusat, upacara juga diwajibkan digelar di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor-kantor daerah. Hal ini menjadi momen untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan mengingatkan generasi muda mengenai pentingnya menjaga persatuan bangsa.

Dengan demikian, meskipun tidak termasuk hari libur, 1 Oktober tetap menjadi tanggal yang sarat makna bagi seluruh rakyat Indonesia. Peringatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: