Alasan Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR: 11 Bulan Sejak Putusan MK Tidak Ada Kejelasan

BeritaNasional.com - Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin mengungkap alasan menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh kepada DPR RI. Sebagai pembentuk undang-undang, DPR bersama pemerintah belum juga memulai pembahasan RUU Ketenagakerjaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada Oktober 2024.
MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan nomor 168 terkait UU Cipta Kerja.
"Sayangnya, 11 bulan sudah berjalan sejak MK jatuhkan putusan di Oktober 2024. Rupanya kami masih belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kelompok buruh juga tidak pernah melihat draf RUU Ketenagakerjaan yang disiapkan oleh DPR maupun pemerintah. Said mengungkap ada naskah akademik yang beredar tetapi tidak dapat dikonfirmasi.
Maka itu, buruh mengambil inisiatif untuk membuat draf sendiri berdasarkan masukan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
"Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSP-PB, yang kami jadikan dalam satu naskah," ujar Said.
"Berisi pertama, prinsip-prinsip pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, yang kedua adalah pokok-pokok pikiran terkait dengan materi yang menurut kami penting untuk diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan," jelasnya.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu