Pimpinan DPR Segera Bahas Putusan MKD Terkait Sidang Etik 5 Anggota Dewan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 06 November 2025 | 12:38 WIB
Anggota DPR Nonaktif Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir saat sidang dugaan pelanggaran etik. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota DPR Nonaktif Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir saat sidang dugaan pelanggaran etik. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas sidang dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI nonaktif. MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo dan Nafa Urbach bersalah, sementara Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah. Puan mengatakan, pimpinan DPR akan menindaklanjuti keputusan MKD tersebut.

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dalam putusan MKD kedudukan Adies Kadir sebagai pimpinan DPR dipulihkan, begitu juga Uya Kuya sebagai anggota dewan. Sementara Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, Eko 4 bulan dan Nafa 3 bulan.

Selanjutnya Puan menerangkan pimpinan DPR bakal membahas keputusan tersebut.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan putusan terhadap lima anggota DPR RI yang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Lima anggota DPR yang menjalani sidang etik adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, serta Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.

Kelimanya mendapatkan vonis yang berbeda. MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo melanggar etik. 

Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar etik. Adies diminta oleh MKD untuk berhati-hati menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: