Antisipasi Kasus Keracunan MBG, Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Tiga Sertifikasi

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Menu makan bergizi gratis. (BeritaNasional/Elvis)
Menu makan bergizi gratis. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tiga sertifikasi sebagai standar minimum operasional.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sertifikasi yang diwajibkan meliputi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta sertifikasi halal.

Selain itu, akan ditambahkan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami sudah menyepakati tadi bahwa BGN akan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi dari Kemenkes. Lalu ada sertifikasi HACCP dan halal, ditambah rekognisi dari BPOM,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

Budi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat proses sertifikasi. Ia juga menekankan agar mekanisme perizinan tidak membebani penyelenggara.

“Kami sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, BGN meminta seluruh mitra penyelenggara program MBG untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pihaknya memberikan batas waktu satu bulan kepada seluruh mitra untuk melengkapi berkas tersebut.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan MBG yang terjadi di sejumlah daerah.

“Lalu tadi malam kami juga sudah keluarkan surat kepada para mitra. Kami memberikan batas waktu satu bulan untuk melengkapi SLHS,” kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Selain SLHS, Nanik juga meminta mitra BGN memenuhi sertifikat halal serta sertifikat kelayakan penggunaan air.

“Apabila dalam waktu satu bulan itu ternyata mereka tidak memenuhi tiga hal ini, maka kami akan menutup kemitraannya,” ujar Nanik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: