140 Perlintasan Liar Kereta Api Membahayakan, KAI Lakukan Sosialisasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 05 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Pengendara sepeda motor menyeberangi jalur perlintasan kereta api di kawasan Menteng Jakarta (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pengendara sepeda motor menyeberangi jalur perlintasan kereta api di kawasan Menteng Jakarta (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Perlintasan liar kereta api sangat membahayakan. Tercatat 140 perlitasan ilegal berada di Jakarta digunakan secara aktif oleh masyarakat. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebut perlintasan ink berada di wilayah kerja Daop 1 Jakarta hingga awal Oktober 2025. Hal ini menjadi masalah serius karena memiliki risiko tinggi kecelakaan.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 1 (Daop) Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan hal itu menjadi perhatian serius. Hingga kini jumlah perlintasan resmi dan aman karena ada penjagaan, berjumlah 287. 

"Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari semua pihak," jelasnya. 

Melansir Antara, Minggu (5/10/2025) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terus berupaya menutup perlintasan liar secara bertahap. 

Hal ini telah diamanatkan regulasi dan mengajak masyarakat menggunakan jalur resmi yang lebih aman.

Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang, pihaknga juga rutin melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ungkapnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di JPL 75 Stasiun Sudimara yang melibatkan komunitas pecinta kereta api.

Dalam sosialisasi disampaikan, masyarakat pengguna jalan agar selalu disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau isyarat lain sudah diberikan.

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel jika tidak ada palang pintu. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: