KAI Tanjungkarang Tutup 19 Titik Perlintasan Liar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 15 Juni 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi kereta api (Beritanasional/Meta)
Ilustrasi kereta api (Beritanasional/Meta)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang periode Januari-Juni 2025.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

Ia menjelaskan perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan, seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” katanya.

Zaki mengatakan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa di dua titik tersebut.

"Hingga Juni 2025 tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang, empat orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan. Sementara pada periode yang sama juga terjadi sebanyak sembilan kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal," kata dia.

Sementara pada tahun 2024 pihaknya mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak lima orang, 24 orang luka berat, dan tiga orang luka ringan.

"Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan korban dengan kondisi tiga luka berat dan sembilan meninggal dunia," katanya.

Sebelum melakukan penutupan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata dia.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: