Pemerintah Terima Data Eskalasi Traffic, Komdigi Cabut Pembekuan Sementra Tik Tok

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 05 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (BeritaNasional/dok Komdigi)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (BeritaNasional/dok Komdigi)

BeritaNasional.com -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok dilakukan setelah Tik Tok memenuhi kewajiban menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan platform itu sudah mengirimkan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live.

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," ujarnya.

Melansir Antara, Minggu (5/10/2025) dalam keterangan pers kementerian Alexander mengatakan data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok. Melalui dasar pemenuhan kewajiban tersebut Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," kata dia.

Sebelumnya Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.

TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: