Sejarah Baru! Dana Tilang PNBP Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan, dan MA untuk Pelayanan Publik

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Foto/Korlantas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Foto/Korlantas Polri)

BeritaNasional.com - Setelah bertahun-tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa bisa dimanfaatkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum sekaligus. Yakni, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Terobosan bersejarah ini merupakan hasil perjuangan panjang lebih dari lima tahun yang diprakarsai oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Kombes Pol I Made Agus Prasatya dengan didukung penuh oleh dua lembaga peradilan tersebut.

Secara praktik, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas selalu melibatkan tiga pilar utama. Yakni, Polri sebagai penindak di lapangan, Mahkamah Agung melalui pengadilan, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor denda. Namun, pengelolaan dana PNBP tilang sebelumnya hanya dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Berangkat dari prinsip sinergi, Korlantas Polri mendorong ide pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antarlembaga. 

Dialog intensif, khususnya dengan Kejaksaan Agung, membuka jalan bagi inovasi sistem peradilan pidana (Criminal Justice System/CJS). 

Kesepakatan ini bertujuan mendukung penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, terutama melalui pengembangan sistem ETLE Nasional Presisi, yang kini bisa didukung pembiayaannya dari dana tilang.

Setelah melalui Tim Pokja bersama, tiga lembaga tersebut menyepakati proporsi pemanfaatan dana PNBP tilang sebagai berikut:

Kejaksaan: 40 persen

Mahkamah Agung: 30 persen

Polri: 30 persen

PMK Resmi Jadi Dasar Hukum

Pencapaian ini berpuncak pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Regulasi ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, dan MA untuk mengajukan izin pemanfaatan dana tersebut.

Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini menjadi tonggak sejarah sinergisitas tiga lembaga penegak hukum. 

Dana ini kini dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik. 

Fokus utamanya adalah pengembangan sistem ETLE Nasional, peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasi tinggi atas lahirnya kebijakan bersejarah ini.

"Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang bersama-sama mendukung langkah Polri," ujar Kakorlantas melalui keterangan persnya pada Kamis (9/10/2025).

Irjen Pol Agus menegaskan bahwa perubahan ini mengubah status dana tilang secara fundamental.

"PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: