Kemendikdasmen Minta Orang Tua Tidak Bebani Siswa Ikut Bimbel Apalagi Ikuti TKA

BeritaNasional.com - Wali atau orangtua siswa diminta untuk tidak memberikan beban berlebihan kepada anak dalam menuntut ilmu. Hal ini ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengkritisi fenomena siswa menjalani aktifitas belajar tambahan di luar sekolah.
Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro mengingatkan sekolah agar tidak membebani siswa dengan bimbingan belajar (bimbel) eksternal atau latihan berlebihan, termasuk tidak mengarahkan murid untuk mengikuti bimbel khusus Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Kami harap guru dan sekolah tidak mengarahkan siswa ikut bimbel khusus TKA. Kemendikdasmen sudah menyediakan simulasi dan latihan melalui portal resmi agar pelaksanaan TKA tidak menambah beban murid dan orang tua,” pintanya, Kamis (9/10/2025).
Kemendikdasmen sambung dia, berkomitmen untuk terus memerluas sosialisasi dan pendampingan teknis ke berbagai daerah. Langkah ini agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar, jujur, dan bermanfaat.
BSKAP Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan para guru untuk bersama-sama menegakkan nilai integritas dalam pelaksanaan TKA.
“TKA bukan sekadar tes, melainkan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua. Melalui asesmen yang berintegritas, kita menegakkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk menunjukkan potensi terbaiknya,” kata dia.
Yusro menekankan TKA memiliki manfaat besar bagi siswa, sekolah, maupun pemerintah daerah.
Bagi siswa TKA menjadi asesmen yang berpihak dan memberikan kesempatan setara untuk menunjukkan kemampuan akademik tanpa dipengaruhi latar belakang sekolah atau wilayah.
Sementara bagi sekolah, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran.
Sedangkan bagi pemerintah daerah, data hasil TKA menjadi dasar penting untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan berbasis data.
“TKA tidak menentukan kelulusan murid, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan. Namun manfaatnya sangat besar, baik untuk murid, sekolah, maupun daerah. Melalui data dari hasil TKA, nantinya pemerintah daerah dapat mengetahui kemampuan literasi, numerasi, serta penguasaan bahasa Inggris di wilayahnya,” ujar dia.
Yusro juga menjelaskan pelaksanaan TKA kini menjadi semakin relevan karena hasilnya digunakan dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.
Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), ia mengatakan nilai TKA menjadi salah satu alat validasi terhadap nilai rapor calon peserta SNBP.
“Mulai tahun depan, TKA menjadi salah satu validator nilai rapor dalam seleksi berbasis prestasi. Ini menandakan bahwa TKA diakui sebagai asesmen nasional yang kredibel, berpihak pada murid, dan memberi peluang setara bagi semua,” tukasnya. (Antara).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu