Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Janjikan Lolos Seleksi Polri, Korban Rugi Hampir Rp750 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi penipuan. (Foto/freepik)
Ilustrasi penipuan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap AR (31) seorang penipu berkedok 'jalur masuk Polri' di Jakarta Pusat yang telah menipu hampir Rp750 juta dengan iming-iming bisa membantu meloloskan seleksi calon anggota Polri.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A (30) warga Tangerang, melaporkan AR yang sempat mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI yang bisa 'mengatur' kelulusan seleksi kepolisian.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan pada Selasa (14/10/2025).

Awalnya korban tanpa curiga diminta pelaku mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp750. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satupun anggota keluarganya lolos menjadi polisi sampai akhirnya melapor pada 12 Oktober 2025.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata dia.

Menurut Susatyo, proses seleksi Polri tidak dipungut biaya apapun. Karena dalam tahap seleksi tidak mengenal jalur khusus maupun pembayaran apa pun dalam seleksi penerimaan.

“Seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan. Kalau ada yang menjanjikan bisa meluluskan dengan uang, itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka AR akhirnya dibekuk di wilayah Jakarta Pusat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Haris.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: