Pemprov DKI: Penyalahgunaan Izin Sewa Kios di Pasar Barito, 58 Persen Dikuasai Segelintir Pedagang

BeritaNasional.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengungkapkan, terdapat praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pendataan, 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios di pasar tersebut dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
“Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil,” kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Minggu (19/10/2025).
Menurut data Dinas PPKUKM, praktik tersebut terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
“Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasi 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi,” ujar Ratu.
Sementara di Blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen atau 16 dari total 18 kios dikuasai oleh enam pedagang.
Di Blok JS30, zona kuliner, 50 persen atau 17 dari 34 kios juga dikuasai oleh enam orang.
Hanya di Blok JS96 atau blok kuliner data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan yang dinilai sesuai.
“Hal ini perlu diluruskan karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios,” ucap Ratu.
Untuk mengakhiri praktik tersebut, Pemprov DKI berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung, yang akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Ratu menjelaskan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi dalam pengembangan sentra baru itu.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi para pedagang. Di sana lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan,” tegas Ratu.
Ia berharap langkah ini dapat membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta yang lebih tertib, adil, dan memberi ruang tumbuh bagi pedagang kecil.
“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu