Netanyahu Akui Tentara Israel Jatuhkan 153 Ton Bom ke Gaza Selama Gencatan Senjata
BeritaNasional.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan dengan bangga bahwa tentaranya telah menyerang Jalur Gaza dengan menjatuhkan 153 ton bom. Hal ini menjadi sebuah pernyataan yang diartikan sebagai pengakuan atas pelanggaran perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel.
Hal ini disampaikannya saat pembukaan sidang musim dingin parlemen Israel, Knesset, Senin (20/10) kemarin. Bahkan, Netanyahu berulang kali mendapat interupsi dari anggota parlemen oposisi yang memprotes kebijakan pemerintahnya dan upayanya yang sengaja memperpanjang perang Israel di Gaza.
“Selama gencatan senjata, dua tentara gugur… Kami menyerang mereka dengan 153 ton bom dan menargetkan puluhan lokasi di seluruh Jalur Gaza,” katanya.
Sementara itu, kantor media pemerintah Gaza melaporkan terjadi 80 pelanggaran gencatan senjata oleh Israel sejak perjanjian yang disponsori Amerika Serikat itu berlaku pada 10 Oktober. Pelanggaran tersebut mengakibatkan 97 warga Palestina tewas, termasuk 44 orang pada Minggu (19/10), serta 230 lainnya terluka.
Sebelumnya, Tel Aviv menuduh Hamas menyerang pasukannya di Kota Rafah, bagian selatan Gaza. Namun kelompok Palestina itu membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kembali komitmennya terhadap perjanjian gencatan senjata.
Kesepakatan gencatan senjata diumumkan pada 10 Oktober, berdasarkan rencana bertahap yang diajukan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan tahap pertama mencakup pembebasan sandera Israel sebagai imbalan atas pembebasan tahanan Palestina. Rencana tersebut juga mencakup upaya membangun kembali Gaza serta pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa keterlibatan Hamas.
Kementerian Kesehatan Gaza menyampaikan, sejak Oktober 2023, perang yang digambarkan sebagai genosida Palestina oleh Israel telah menewaskan lebih dari 68.200 orang dan melukai lebih dari 170.200 lainnya.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







