Kepada Prabowo, Kapolri Sampaikan Tren Narkoba Ketamine dan Etomidate yang Belum Diatur UU Narkotika

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Kepada Prabowo, Kapolri sampaikan tren narkoba ketamine dan etomidate yang belum diatur UU Narkotika. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kepada Prabowo, Kapolri sampaikan tren narkoba ketamine dan etomidate yang belum diatur UU Narkotika. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Saat pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 narkoba senilai Rp29.37 triliun yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahaya tren baru dari perkembangan senyawa narkoba yang kian mengkhawatirkan masyarakat, yakni terkait peredaran senyawa ketamine dan etomidate.

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menurut Sigit, senyawa ketamine yang beredar turut dipakai dengan cara dihirup dan senyawa etomidate dicampur dalam liduid vape ilegal yang dihisap memakai alat pods.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” terangnya.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, jika Polri bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa lembaga lainnya tengah menyusun terobosan hukum, dengan membuat lampiran penggolongan narkoba dalam revisi Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta lampiran Kemenkes. 

“Untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam Revisi UU narkotika termasuk dalam jangka pendek. Dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.

“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat di pidana,” tambah Sigit.

Sementara dalam agenda ini, turut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun. Hasil dari 49.306 kasus, dengan 65.572 tersangka. Di mana, 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).

Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hasil pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka, sitaan total aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: